Senin, 07 Juli 2014

11 rakaat atau 23 rakaat yang mana yang benar ?

Sebenarnya dalam permalasalahan jumlah raka’at shalat tarawih tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada masalah dengan 23 raka’at atau 11 raka’at. Semoga kita bisa semakin tercerahkan dengan tulisan berikut.

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak   melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah).

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)
Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)
Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:

Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. … Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)

Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan

Sabtu, 05 Juli 2014

Al-Quran sebagai Obat

Pentingnya Penyembuhan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah 
Tidak diragukan lagi bahwa penyembuhan dengan al-Qur'an dan dengan apa yang ditegaskan dari Nabi صلي الله عليه وسلم berupa ruqyah,[1] merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna.
Allah عزّوجلّ berfirman:
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَآءٌ
"Katakanlah, 'al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman."' (QS. Fushshilat: 44).
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
"Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Israa': 82).
Pengertian "dari al-Qur'an", pada ayat di atas, maksudnya adalah al-Qur'an itu sendiri. Karena al-Qur'an secara keseluruhan adalah penyembuh, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas.[2]
Allah عزّوجلّ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. " (QS. Yunus: 57).
Dengan demikian, al-Qur'an merupakan penyembuh yang sempurna di antara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan al-Qur'an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit, dengan didasari kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, pemenuhan syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawannya untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit yang jika (firman-firman itu) turun ke gunung, maka ia akan memporakporandakan gunung-gunung tersebut, atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya. Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam al-Qur'an terdapat jalan penyembuhannya, penyebabnya, serta pencegahan terhadapnya, bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap kitab-Nya. Dan Allah عزّوجلّ (Yang Mahaperkasa lagi Mahaagung) telah menyebutkan di dalam al-Qur'an beberapa penyakit hati dan fisik, disertai juga penyebutan penyembuhan hati dan juga fisik.
Adapun penyakit-penyakit hati terdiri dari dua macam, yaitu: penyakit syubhat (kesamaran) atau ragu, dan penyakit syahwat atau hawa nafsu. Allah yang Mahasuci telah menyebutkan beberapa penyakit hati secara terperinci yang disertai dengan beberapa sebab, sekaligus cara penyembuhan penyakit-penyakit tersebut.[3]
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
"Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya di dalam al-Qur'an itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. " (QS. Al-Ankabuut: 51).
Al-'Allamah Ibnul Qayyim رحمه الله mengemukakan:
فَـمَنْ لَـمْ يَشْفِهِ الْـقُرْآنُ فَـلاَ شَفَاهُ اللهُ، وَمَـنْ لَـمْ يَكْفِهِ فَـلاَ كَـفَاهُ اللهُ
"Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh al-Qur'an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh al-Qur'an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya."[4]
Sedangkan mengenai penyakit-penyakit badan atau fisik, al-Qur'an telah membimbing dan menunjukkan kita kepada pokok-pokok pengobatan dan penyembuhannya, dan juga kaidah-kaidah yang dimilikinya. Yakni, bahwa kaidah pengobatan penyakit badan secara keseluruhan ada di dalam al-Qur'an, yaitu ada tiga poin:
1.    Menjaga kesehatan.
2.    Melindungi diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan penyakit.
3.    Mengeluarkan unsur-unsur yang merusak badan.
Dan berdasarkan pada hal inilah seluruh pembagian dari jenis-jenis di atas.[5]
Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan al-Qur'an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang sangat menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat.
Imam Ibnul Qayyim رحمه الله تعالي  berkata: "Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat al-Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat al-Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada banyak orang yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat."[6]
Demikian juga pengobatan dengan ruqa (jama dari ruqyah) Nabawi yang shahih riwayatnya, merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dan juga suatu do'a yang dipanjatkan, apabila do'a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do'a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan tercapainya hal-hal yang diinginkan. Yang demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfaat, khususnya yang dilakukan secara berkali-kali. Dan do'a pun berfungsi sebagai penangkal bala' (musibah), mencegah dan menyembuhkannya, menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun.[7]
الدُّعَاءُ يَنْفَعُ مِـمَّا نَزَلَ وَمِـمَّا لَـمْ يَنْزِلْ، فَعَلَيْكُمْ عِبَادَ اللهِ بِالدُّعَاءِ
"Do'a itu bermanfaat terhadap apa yang sudah menimpa atau yang belum menimpa. Oleh karena itu, wahai sekalian hamba Allah, hendaklah kalian berdo'a." [8]
لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ
"Tidak ada yang dapat mencegah qadha (takdir) kecuali do'a dan tidak ada yang dapat memberi tambahan pada umur kecuali kebajikan." [9]
Tetapi di sini terdapat suatu hal yang harus dimengerti dengan cermat, yaitu bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikir, do'a-do'a dan beberapa ta'awwudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do'a-do'a dan ta'awudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. Namun ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.
Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati.
Yang berasal dari pihak pasien adalah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhan bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa, al-Qur'an itu memang penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan ta'awwudz yang benar yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan. Dan seseorang yang melakukan perlawanan itu tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu:
Pertama, senjata yang dipergunakan, keadaannya harus benar, bagus dan kedua tangan yang menggunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti, apalagi jika kedua hal di atas tidak ada, yaitu, hatinya kosong dari tauhid, tawakal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah) dan tidak memiliki senjata.
Kedua, dari pihak yang mengobati dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, juga harus memenuhi kedua hal di atas.[10] Oleh karena itu, Ibnu at-Tin rahimahullabu Ta 'ala berkata: "Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta'awwudz dan juga yang lainnya dari nama-nama Allah adalah pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah Ta'ala akan terwujud kesembuhan tersebut."[11]
Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1.    Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Ta'ala atau asma dan sifat-Nya atau sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم.
2.    Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
3.    Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberi pengaruh itu adalah kekuasaan Allah عزّوجلّ,[12] sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja.[13]


1.     Ruqyah jama'nya adalah ruqaa yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar'i (yaitu berdasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama.Ed)
2.     Lihat al-Jawaabul Kaafi liman Saala ‘Anid Dawaaisy Syaafi (Jawaban yang memadai bagi orang yang bertanya tentang obat penyembuh yang mujarab), karya Ibnu Qayyim (hal. 20)
3.     Lihat Zaadul Ma'aad, (karya Ibnul Qayyim) (IV/6, IV/352)
4.     Lihat Zaadul Ma'aad (IV/352)
5.     Op. cit./lihat sumber sebelumnya (IV/352, IV/6)
6.     Lihat Zaadul Ma'aad (IV/178) dan al-Jawabul Kaafi (hal. 21)
7.     Lihat al-Jawabul Kaafi (hal. 22-25)
8.     At-Tirmidzi, al-Hakim, Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani. Lihat juga kitab Shahih al-Jami' no. 3409
9.     Al-Hakim dan at-Tirmidzi dan dihasankan oleh al-Albani, lihat Silsilatul Ahaditsish Shahihah (I/76, No. 154)
10.   Lihat Zaadul Ma'aad (IV/67-68) dan al-Jawabul Kaafi (hal. 21)
11.   Fathul Baari (X/196)
12.   Lihat Fathu al-Baari (X/195), juga Fatawa al-Allamah Ibnu Baaz (11/384)
13.   Dinukil dari 'Al-'llaaj bir Ruqa minal Kitab was Sunnah hal 72-83

Pengobatan sihir

PENGOBATAN TERHADAP SIHIR
Pengobatan Ilahi terhadap sihir ini terdapat dua bagian, yaitu:
Bagian pertama, hal-hal yang dipergunakan untuk mencegah datangnya sihir, yakni:
1.    Menunaikan seluruh kewajiban, meninggalkan semua larangan, serta bertaubat dari segala macam perbuatan dosa.
2.    Memperbanyak membaca al-Qur'an, yaitu dengan cara menjadikannya sebagai wirid yang dibaca setiap hari.
3.    Melindungi dan membentengi diri dengan banyak memanjatkan berbagai macam do'a, ta'awwudz, serta dzikir-dzikir yang disyari'atkan. Yang sesuai dengan sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم yang shahih.
Diantaranya membaca:
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْـحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
"Tidak ada Ilah (yang berhak untuk diibadahi) melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah seluruh kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu."[1] (Bacaan ini dibaca 100x setiap hari).
Selain itu, harus selalu memelihara bacaan dzikir pagi dan petang, juga dzikir-dzikir setelah shalat, bacaan atau do'a pada saat akan tidur dan pada saat bangun tidur, bacaan atau do'a masuk dan keluar rumah, bacaan atau do'a menaiki kendaraan, do'a masuk dan keluar masjid, do'a masuk dan keluar wc, do'a ketika melihat orang yang sedang diuji (tertimpa musibah~ed) dan do'a-do'a lainnya yang telah dimuat dalam kitab ini sesuai dengan keadaan, kesempatan, tempat dan waktunya. Dan tidak diragukan lagi bahwa memelihara semuanya itu termasuk salah satu jalan mencegah datangnya sihir, syaitan dan jin, dengan seizin Allah Ta'ala, dan semuanya itu pula yang merupakan penyembuh yang paling ampuh bagi sihir atau hal lainnya yang sudah menimpa.[2]
4.    Jika memungkinkan, hendaklah memakan tujuh buah kurma pada pagi hari. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
مَنِ اصْطَبَحَ بِسَبْعِ تَـمَرَاتٍ عَجْوَةٍ، لَـمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سَمٌّ وَلَا سِحْرٌ
"Barangsiapa di pagi hari makan tujuh buah kurma Ajwah (korma Nabi صلي الله عليه وسلم), maka dia tidak akan terkena racun atau sihir." [3]
Yang lebih sempurna ialah kurma yang ada di antara dua kampung (di Madinah), sebagaimana yang telah disebutkan di dalam riwayat Muslim.
Syaikh Allamah 'Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baaz رحمه الله berpendapat, bahwa seluruh kurma Madinah mempunyai sifat tersebut. Dan hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَـمَرَاتٍ مِـمَّا بَيْنَ لَابَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَـمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِيَ
"Barangsiapa yang memakan tujuh buah kurma di antara dua kampung (di Madinah) pada pagi hari, maka dia tidak akan dicelakakan oleh racun sampai sore hari..."[4]
Syaikh bin Baaz رحمه الله pun berpendapat, bahwa hal itu juga diharapkan berlaku bagi orang yang memakan tujuh buah kurma selain kurma Madinah secara mutlak.


1.  Al-Bukhari (IV/95). Dan Muslim (1V/2071)
2.  Lihat Zaadul Ma'aad (IV/126), juga Majmuu'u Fatawa 'Allamah Ibnu Baaz (III/277), lihat juga "Sepuluh hal yang dapat menolak kejahatan orang dengki dan tukang sihir", pada bagian ketiga Pengobatan Terhadap ‘Ain
3.  Al-Bukhari dalam al-Fath (X/247) dan Muslim (III/1618)
4.  Muslim (III/1618)

Bagian kedua, pengobatan sihir yang sudah menimpa pada diri seseorang.
Cara pertama adalah, mengeluarkan sihir tersebut dan menggagalkannya jika diketahui tempatnya dengan cara-cara yang dibolehkan menurut syari'at. Dan ini merupakan suatu hal yang paling manjur untuk pengobatan orang yang terkena sihir.[1]
Cara kedua adalah, menggunakan ruqyah yang sesuai dengan syari'at, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Menumbuk tujuh helai daun pohon Sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
"Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk."
اللهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
"Allah tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang (berada) dihadapan mereka, dan dibelakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari Ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (QS. Al-Baqarah: 255)
وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِكُونَ. فَوَقَعَ الْحَقُّ وَبَطَلَ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ. فَغُلِبُواْ هُنَالِكَ وَانقَلَبُواْ صَاغِرِينَ. وَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سَاجِدِينَ. قَالُواْ آمَنَّا بِرِبِّ الْعَالَمِينَ. رَبِّ مُوسَى وَهَارُونَ
“Dan Kami wahyukan kepada Musa: "Lemparkanlah tongkatmu!". Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud. Mereka berkata: "Kami beriman kepada Tuhan semesta alam, (yaitu) Tuhan Musa dan Harun". (QS: al-A’raaf: 117-122)
وَقَالَ فِرْعَوْنُ ائْتُونِي بِكُلِّ سَاحِرٍ عَلِيمٍ. فَلَمَّا جَاء السَّحَرَةُ قَالَ لَهُم مُّوسَى أَلْقُواْ مَا أَنتُم مُّلْقُونَ. فَلَمَّا أَلْقَواْ قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُم بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللّهَ لاَ يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ. وَيُحِقُّ اللّهُ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ
“Fir'aun berkata (kepada pemuka kaumnya): "Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!". Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: "Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan." Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: "Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya" Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-yang membuat kerusakan. Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapan-Nya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya).” (QS. Yunus: 79-82)
قَالُوا يَا مُوسَى إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى. قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى. فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَى. قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَى. وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى. فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّداً قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى
“Mereka berkata: "Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?". Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami berkata: "janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. “Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” Lalu tukang-tukang sihir itu tersungkur dengan bersujud, seraya berkata: "Kami telah percaya kepada Tuhan Harun dan Musa". (QS. Thaha: 65-70)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
"Dengan menyebut Nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang."
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ.
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS. Al-Kaafirun: 1-6)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
"Dengan menyebut Nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang."
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ . اللهُ الصَّمَدُ . لَـمْ يَلِدْ وَلَـمْ يُولَدْ . وَلَـمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ
"Katakanlah, Dia-lah Allah Yang Mahaesa. Allah adalah (Rabb) yang segala sesuatu bergantung ke-pada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.'" (QS. Al-Ikhlash: 1-4).
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
"Dengan menyebut Nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang."
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ . مِن شَرِّ مَا خَلَقَ . وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ . وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ . وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
"Katakanlah: 'Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai (waktu) Shubuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Serta dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki."' (QS. Al-Falaq: 1-5)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
"Dengan menyebut Nama Allah Yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang."
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ . مَلِكِ النَّاسِ . إِلَهِ النَّاسِ . مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْـخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ . مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
"Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan (Ilah) manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada-dada manusia. Dari golongan jin dan manusia.'" (QS. An-Naas: 1-6)
Setelah membacakan ayat-ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut, hendaklah dia meminum dari air itu sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih, sehingga penyakit itu benar-benar sirna. Dan hal itu sudah banyak dipraktekkan, dan dengan izin-Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami yang tidak bisa berhubungan badan karena terkena sihir.[2]
2.    Membaca surat al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah, surat al-Ikhlas, surat al-Falaq dan surat an-Naas sebanyak tiga kali atau lebih, disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.[3]
3.    Membaca beberapa ta'awwudz, ruqyah dan do'a yang mencakup:
1)    Membaca do'a berikut:
أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ (7×)/
"Aku memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Rabb pemilik 'Arsy yang agung, agar Dia menyembuhkanmu." (Hal itu diucapkan sebanyak 7x).[4]
2)    Orang yang sakit meletakkan tangannya di atas bagian yang sakit seraya mengucapkan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (3×)/
"Dengan menyebut nama Allah." (dibaca 3x). Dan kemudian mengucapkan:
أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ (7×)/
"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan yang aku hindari." (dibaca 7x)[5]
3)    Membaca do'a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَشِفَآءَ إِلاَّ شِفَآؤُكَ شِفَآءَ لاَ يُغَادِرُ سَقَمًـا
“Ya Allah, Rabb pemelihara manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah, Engkaulah Yang Mahamenyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikit pun penyakit."[6]
4)    Membaca do'a:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
"Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap syaitan, binatang berbisa dan dari setiap mata yang jahat."[7]
5)    Membaca do'a:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
"Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya." [8]
6)    Membaca do'a:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَـمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يـَحْضُرُونِ
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan syaitan dan dan kedatangan mereka kepadaku." [9]
7)    Membaca do'a:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلَا فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ وَذَرَأَ وَبَرَأَ وَمِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنْ السَّمَاءِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ فِيهَا وَمِنْ شَرِّ مَا ذَرَأَ فِي الْأَرْضِ وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمِنْ شَرِّ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَارِقٍ إِلَّا طَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرٍ يَا رَحْمَنُ
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna yang tidak dapat ditembus oleh orang baik maupun orang jahat, dari kejahatan apa yang telah Dia ciptakan, dan jadikan-Nya. Serta dari kejahatan yang turun dari langit, dan dari kejahatan yang naik ke langit, dan dari kejahatan yang tenggelam ke bumi, dan dari kejahatan yang keluar dari bumi, dari kejahatan fitnah malam dan siang, dan dari kejahatan setiap yang datang (di waktu malam) kecuali yang datang dengan tujuan baik, wahai Dzat Yang Mahapenyayang." [10]
8)    Membaca do'a:
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ الْأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
“Ya Allah, Rabb langit yang tujuh, dan Rabb 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Pembelah biji dan benih, yang menurunkan Taurat, Injil, dan al-Furqan (al-Qur'an), aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, Engkaulah yang memegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkau-lah Yang paling pertama, sehingga tidak ada sesuatu pun sebelum diri-Mu, Engkau-lah yang paling akhir, sehingga tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Dan Engkau-lah Yang Dzahir, sehingga tidak ada sesuatu yang mengungguli-Mu, dan Engkau-lah Yang Batin, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami dan cukupilah kami dari kefaqiran."[11]
9)    Membaca do'a:
بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ
Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyah-mu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dan dari kejahatan setiap jiwa atau mata orang yang dengki. Mudah-mudahan Allah menyembuhkan-mu. Dengan menyebut nama Allah, aku mengobatimu dengan meruqyahmu." [12]
10) Membaca do'a:
بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ
Dengan menyebut nama Allah, mudah-mudahan Dia membebaskan dirimu, dari segala penyakit, mudah-mudahan Dia akan menyembuhkanmu, melindungimu dari kejahatan orang dengki jika dia mendengki dan dari kejahatan setiap orang yang mempunyai mata jahat." [13]
11) Membaca do'a:
بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ حَاسِدِ حَـاسِدٍ، وَمِـنْ كُلِّ ذِي عَيْنٍ،  اللهُ يَشْفِيكَ
"Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kedengkian orang yang dengki dan dari setiap yang mempunyai mata jahat. Mudah-mudahan Allah menyembuhkanmu." [14]
Semua ta'awwudz, do'a dan ruqyah tersebut dapat dipergunakan untuk mengobati sihir, kesurupan jin, dan semua macam penyakit. Sebab ia merupakan ruqyah yang lengkap dan sangat bermanfaat dengan izin Allah عزّوجلّ.
Cara ketiga adalah, mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman[15]  pada bagian yang tampak bekas sihir, hal itu jika dimungkinkan, tetapi jika tidak mungkin, maka cukup dengan penyembuhan cara yang sebelumnya. Segala puji bagi Allah Ta'ala.[16]
Cara keempat adalah, obat-obat alami. Di dunia ini terdapat beberapa obat alami yang sangat bermanfaat yang ditunjukkan oleh al-Qur'anul Karim dan as-Sunnah. Jika seseorang menggunakannya dengan penuh keyakinan dan kejujuran dan tawajjuh disertai keyakinan bahwa manfaat itu hanya dari Allah, maka Allah akan memberikan manfaat padanya, jika Dia menghendaki. Di sana terdapat obat yang dikombinasi dari rerumputan dan yang sejenisnya, yang semuanya itu didasarkan pada pengalaman, sehingga tidak ada larangan untuk memanfaatkannya menurut syari'at selama tidak diharamkan.[17]  Di antara pengobatan dan penyembuhan alami yang sangat bermanfaat dan dengan izin Allah عزّوجلّ adalah madu, habbatus sawda (jintan hitam), air zam-zam, dan air hujan. Hal itu didasarkan pada firman Allah عزّوجلّ:
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُّبَارَكاً
"Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya." (QS. Qaaf: 9).
Juga minyak zaitun. Dan hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِـهِ، فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ
"Makanlah minyak (zaitun) dan oleskanlah dengannya, karena sesungguhnya minyak (zaitun) itu dari pohon yang diberkahi."[18]
Dan telah terbukti melalui pengalaman dan praktek langsung serta melalui kepustakaan, bahwa ia merupakan minyak yang paling bagus.[19]  Dan di antara obat alami lainnya adalah; mandi, membersihkan diri, dan memakai wangi-wangian.


1.     Lihat Zaadul Ma'aad (1V/124), al-Bukhari dalam al-Fath (X/132), Muslim (IV/1917) dan Majmu'ul Fatawa, bin Baaz (111/228)
2.     lihat Fataawaa Ibnu Baaz (III/279), juga Fathul Majid (hal. 263-264), Muraja’ah dan Ta’liq Syaikh bin Baaz cet. Daar al-Sumai’iy tahun 1419 H serta Ash-Sharimul Battar fiit Tashaddi lis Saharah wal Asyrar, karya Wahid Abdus Salam (hal. 109-117). Disana terdapat juga ruqyah yang cukup panjang yang insya Allah sangat bermanfaat. Juga lihat Mushannaf Abdur Razaq (XI/13) serta Fathul Bari (X/233)
3.     Lihat Fathul Bari Syarh Bukhari (IX/62) dan (X/208), Muslim (IV/1723)
4.     At-Tirmidzi dan Abu Dawud (III/187), at-Tirmidzi (II/419). Dan lihat juga Shahihul Jami’ (V/180, 322)
5.     Muslim (IV/1728)
6.     Al-Bukhari dalam al-Fath (X/206) dan Muslim (IV/1721)
7.     Al-Bukhari dalam al-Fath (VI/408)
8.     Muslim (IV/1728)
9.     Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lihat juga Shahihut Tirmidzi (III/171)
10.   Musnad Ahmad (III/419), dengan sanad shahih. Ibnu Sunni (no. 637). Lihat juga Majma'uz Zawaid (X/127).
11.   Muslim (IV/2084)
12.   Muslim dari Abu Sa'id رضي الله عنه (IV/1718)
13.   Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها, (IV/1718)
14.   Sunan lbnu Majah dari Ubadah bin Shamit رضي الله عنه. Lihat juga kitab Shahih lbnu Majah (11/268)
15.   Bekam (membuat darah keluar dari kepala atau badan) termasuk yang dianjurkan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahkan beliau: "Sebaik-baik yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam" (HR. Abu Dawud dan lbnu Majah, lihat Shahih lbnu Majah 2/259 dan Shahih Abu Dawud 2/731 dan banyak hadits yang lain tentang ini (lihat Manhajus Salaamah fiima Warada fil Hijaamah oleh DR. Muhammad Musa Nashr)
16.   Lihat Zaadu al-Ma'aad (IV/125). Dan di sana masih terdapat beberapa macam pengobatan sihir yang lain setelah kejadiannya, jika dicoba maka bermanfaat. lihat juga Mushannaf lbnu Abi Syaibah (VII/386-387), juga Fathul Baari (X/233-234). Serta Mushannaf Abdur Razaq (XI/13). Juga as-Shaarimul Battar (hal. 194-200), as-Sihru; haqiqattihu wa hukmuhu, karya Dr. Misfir ad-Damini (hal. 64-66)
17.   Lihat Fathul Haqqil Mubin fi 'llajish Shar'i was Sihru wal 'Ain (hal. 139)
18.   Ahmad dalam al-Musnad (III/497), at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihut Tirmidzi (H/166)
19.   Lihat Fathul Haqqil Mubin (hal. 140-145)

 
Design By Taufik.R / miftah / QSTV | Published By QSTV