Kata Pengantar
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ
نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ
سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ
يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb
sekalian alam, sebagai bentuk nasihat untuk diri kami dan kaum muslimin
sebagaimana sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم :
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟
قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ
وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasehat, kami [sahabat] berkata
: Kepada siapa ? beliau bersabda: Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada
pemimpan kaum muslimin dan rakyatnya” (HR. Bukhari dan
Muslim)
kami kompilasikan ebook ini yang membahas
tentang rokok, ebook ini berisi bahasan syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam
buku beliau - Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat - dalam judul
‘Apakah Menghisap Rokok itu
Haram’, selanjutnya kami
kutipkan pasal-pasal dari UU Kesehatan yang baru yakni UU No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144) yang berkaitan
dengan rokok [ UU No.36 Tahun 2009 dapat di download disini]., akhirnya kami ketengahkan
sebagian dari bahaya-bahaya rokok yang kami kutip dari berbagai sumber. Tentang
rokok ini telah dibahas pula sebelumnya di blog www.ibnumajjah.wordpress.com berupa
fatwa-fatwa ulama tentang rokok yang dapat di download pada link ini.
Akhirnya kami berharap ebook ini menjadi amal
kebajikan yang diridhai Allah bagi kami dan kami berharap semoga bermanfaat pula
bagi kaum muslimin seluruhnya, amin….
Rumbio, Shafar 1431H
Ibnu Majjah
Copyleft © 1431H, Ibnu Majjah 4 Ummat
Muslim
Apakah Menghisap Rokok itu Haram
Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi
صلي الله عليه وسلم, tetapi
Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang
mendatangkan bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga dan atau menyia-nyiakan
harta.
- Firman Allah سبحانه و تعالي:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka
serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(QS: Al-A’raf :
157).
Rokok termasuk yang buruk (khobaits) dan membahayakan, tak sedap
baunya.
- Dan Firman-Nya
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (QS: Al-Baqarah : 195).
Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan
seperti kanker, paru-paru dan lain sebagainya.
- Firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.” (QS: An-Nisa: 29)
Rokok membunuh secara
perlahan-lahan.
- Allah عزّوجلّ berfirman:
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar
dari manfaatnya.” (QS: Al-Baqarah : 219).
Rokok bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya.
- Dan Firman-Nya:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً. إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah menghambur-hamburkan (hartamu)
dengan boros sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya
setan.” (QS: Al-Isra’ : 26-27).
- Rasululloh صلي الله عليه وسلم bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau
orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Ahmad, dishahihkan
oleh Al-Albani).
Rokok membahayakan si perokok, mengganggu
tetangga dan membuang-buang harta.
- Sabda Rasululloh صلي الله عليه وسلم :
وَكَرِهَ (الله) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَال
“Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan
harta.” (HR. Bukhari Muslim).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dibenci
oleh Allah.
- Sabda Rasululloh صلي الله عليه وسلم :
إِنَّـمَا مَثَلُ الْـجَلِيْسِ الصَّالِحِ
وَالْـجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ
“Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan
kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api
tukang besi.” (riwayat Bukhari Muslim).
Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang
meniup api.
- Sabda Rasululloh صلي الله عليه وسلم :
مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَدًا فِيْهَا
أَبَدَا
“Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka
racun itu akan berada di tangannya dihirupnya di neraka jahannam
selama-lamanya.” (riwayat Muslim).
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh
peminumnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
- Sabda Rasululloh صلي الله عليه وسلم :
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ
مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang
merah hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di
rumahnya.” (riwayat Bukhari Muslim)
Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih
atau bawang merah.
- Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengaharamkan belum melihat bahayanya yang nyata ialah penyakit kanker.
- Apabila orang membakar uang satu lira, kita pasti mengatakannya orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya serta para tetangganya?
Dari semua ayat Al-Qur’an maupun hadits tersebut di atas jelas
bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan membahayakan pengisapnya
juga tetangganya.
Apakah anda masih termasuk orang yang beragama
dan berperasaan?
Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan
mengotori udara maka mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air
yang dapat membahayakan orang.
Andaikata kita bertanya kepada orang yang
mengisap rokok, apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal
buruk? Ia pasti menjawab bahwa itu termasuk dalam amal buruk.
- Memohonlah kamu kepada Alah agar bisa meninggalkan rokok, karena barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan memberikan pertolongan dan bersabarlah kamu karena Allah beserta orang yang sabar.
Copyleft © 1431H, Ibnu Majjah 4 Ummat
Muslim
Perintah Taat Kepada Pemimpin
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ
اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (An-Nisa`: 59).
Nabi صلي الله عليه
وسلم bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ
وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ
أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
.
.
"Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan
taat (kepada penguasa) pada perkara yang ia sukai dan tidak ia sukai, kecuali
jika diperintahkan berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak
boleh mendengar dan tidak boleh taat." (HR. Al-Bukhari
no. 7144; dan Muslim no. 1839).
Beliau صلي الله عليه
وسلم juga bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ
.
.
"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa
kepada Allah, mende-ngar dan taat walaupun (yang memerintah adalah) seorang
budak Habasyi (yang hitam)." (HR. At-Tirmidzi no. 2676
dan lainnya, serta dishahihkan al-Albani).
Dan beliau
صلي الله عليه وسلم juga
bersabda,
مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَنْ
يَعْصِنِيْ فَقَدْ عَصَى اللّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِيْ
وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِيْ
.
.
"Barangsiapa taat kepadaku berarti ia telah
menaati Allah, dan barangsiapa bermaksiat kepadaku berarti ia telah bermaksiat
kepada Allah. Dan barangsiapa yang taat kepada amir (yang Muslim) maka ia taat
kepadaku dan barangsiapa bermaksiat kepada amir, maka ia bermaksiat
kepadaku." (Muttafaq Alaih).
Copyleft © 1431H, Ibnu Majjah 4 Ummat
Muslim
Rokok Dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
UU Kesehatan yang baru yakni UU No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan telah mengatur tentang rokok, berikut kutipan pasal-pasal
yang berhubungan dengan rokok.
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan
kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan
gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan
yang ditetapkan.
Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan
rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang
ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan
kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan
bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Penyakit Tidak Menular
Pasal 158 dst…
Pasal 160
(1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama
masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh
fase kehidupan.
(2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik,
merokok, mengkonsumsi
alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 190 dst…..
Pasal 199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Copyleft © 1431H, Ibnu Majjah 4 Ummat
Muslim
Bahaya Rokok
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap
asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap
rokok):
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
- 4x menderita kanker esophagus
- 2x kanker kandung kemih
- 2x serangan jantung
- Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi
- Wanita yang merokok lebih dari 10 batang per hari memiliki peluang memasuki monopause dini 40 persen lebih besar ketimbang para wanita yang tidak merokok
Pengaruh rokok terhadap perokok
pasif:
- Perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia.
- Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma
- Tidak kurang dari 300 ribu anak-anak berusia 1 hingga 1,5 tahun menderita bronchitis dan pneumonia, karena turut mengisap asap rokok yang dihembuskan orang di sekitarnya terutama ayah-ibunya
- Penelitian yang dilakukan EPA menghasilkan kesimpulan bahwa dari 30 wanita, 24 di antaranya berisiko tinggi terserang kanker paru-paru bila suaminya perokok.
Bahaya rokok terparah adalah kematian, baik
bagi perokok aktif maupun pasif, Firdosi Mehta dari WHO mengatakan "Dari total
1,2 juta orang di kawasan Asia Tenggara yang menggunakan bahan baku tembakau, 25
persen dari Indonesia di antaranya meninggal dunia". Angka kematian global
akibat rokok mengalami peningkatan setiap tahun. Seperti tahun 1998, misalnya,
angka kematian di dunia akibat asap tembakau sekitar 4 juta orang. Dan tahun
2030, diperkirakan meningkat menjadi 10 juta orang.
Copyleft © 1431H, Ibnu Majjah 4 Ummat
Muslim
Semoga bermamfaat.Aamiiin
0 komentar:
Posting Komentar